Jakarta, elaeis.co – Sistem tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit Indonesia memasuki babak baru seiring diberlakukannya kebijakan digitalisasi ekspor terintegrasi (DSI) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026. 

Regulasi ini mengubah secara menyeluruh mekanisme perizinan ekspor CPO, RBDPO, hingga produk turunan sawit lainnya dengan pendekatan berbasis hak ekspor, kepatuhan pajak, serta integrasi sistem elektronik nasional.

Melalui aturan baru tersebut, Persetujuan Ekspor (PE) kini menjadi dokumen utama yang wajib dimiliki eksportir sebelum melakukan pengapalan. PE tidak lagi bersifat umum, melainkan dibagi ke dalam beberapa kategori sesuai jenis produk dan program pemerintah, khususnya Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) dan Program Percepatan industri hilir sawit.

Jenis Persetujuan Ekspor yang diatur meliputi Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor residu untuk Program MGR, serta Persetujuan Ekspor produk turunan kelapa sawit untuk Program Percepatan.

Setiap Persetujuan Ekspor hanya berlaku untuk satu kali pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dan memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Dengan ketentuan ini, pemerintah memperketat pengawasan sekaligus memastikan setiap aktivitas ekspor tercatat secara detail dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha.

Dalam sistem baru ini, Hak Ekspor menjadi fondasi utama penerbitan Persetujuan Ekspor. Hak Ekspor diperoleh melalui beberapa mekanisme, di antaranya pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng kemasan merek Minyakita, kerja sama antara produsen minyak goreng dengan BUMN ekspor atau pelaku usaha, serta partisipasi dalam Program Percepatan yang ditetapkan pemerintah.

Data pemenuhan DMO yang dilaporkan melalui sistem SIMIRAH akan menjadi dasar perhitungan Hak Ekspor. Selanjutnya, Hak Ekspor tersebut digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan ekspor berbasis digital yang terintegrasi dalam Indonesia National Single Window (INSW).

Pemerintah menilai pendekatan ini lebih transparan karena setiap volume ekspor harus sejalan dengan kontribusi pelaku usaha terhadap pemenuhan kebutuhan domestik, khususnya minyak goreng rakyat.

Permendag 16/2026 juga memberikan fleksibilitas baru kepada pelaku usaha melalui mekanisme pengalihan dan konversi Hak Ekspor. Hak Ekspor dapat dialihkan kepada BUMN ekspor atau pelaku usaha lain melalui sistem elektronik INSW dengan mencantumkan nilai transaksi serta komponen pajak yang terkait.

Selain itu, Hak Ekspor RBDPL dapat dikonversi menjadi beberapa bentuk lain, seperti Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, atau residu. Skema ini dinilai memberi ruang adaptasi bagi pelaku industri dalam merespons dinamika pasar global yang cenderung fluktuatif.