Padang, elaeis.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ir. Nizam Ul Muluk M.Si. mengatakan Gubernur Sumbar telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

"Tertanggal 31 Maret lalu," kata Nizam kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Rabu (5/4). Nomornya, menurut Nizam, yaitu 561/552/Nakertrans 2023.

Dikatakan Nizam, setelah SE Gubernur itu diedarkan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. "Termasuk dengan membuat posko pengaduan THR," ia menambahkan.

Intinya, menurut Nizam, semua perusahaan berkewajiban memberikan THR keagamaan kepada para pekerjanya. "Termasuk (perusahaan) yang bergerak di sektor sawit," ia menambahkan.

SE Gubernur Sumbar yang merujuk SE Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023 itu, menurut Nizam, memuat sejumlah ketentuan.

Antara lain, menurut Nizam, klasifikasi buruh/pekerja yang berhak mendapatkan THR. "Pekerja/buruh yang telah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR," katanya

Ketentuan lain yang termaktub dalam SE Gubernur itu, terang Nizam, tentang besaran THR keagamaan yang wajib diterima para pekerja/buruh. " Soal ini ada hitung-hitungannya, disesuaikan dengan masa kerja," ia menerangkan.

"Termasuk tenggat waktu pemberian THR," tambahnya. Dalam SE itu, dikatakan Nizam, THR keagamaan wajib diserahkan paling lambat seminggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, diungkapkan Nizam, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.


"Denda sama sekali tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk membayar  jumlah THR," tandasnya.

Menyoal sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Nizam merujuk pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 juncto pasal 79 PP tahun 2021, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Bisa juga sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara  seluruh atau sebagian alat produksi, dan yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha," katanya mengingatkan.