Dia menjelaskan, 7 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni NAS (38), warga Kampung Tanjung Kemala dengan barang bukti golok, ZA (28), warga Kampung Negeri Kepayungan dengan barang bukti pisau garpu dan positif amphetamin, HAL (26 ), warga Kampung Gedung Harga dengan barang bukti garpu, MIF (19 ), warga Kampung Negeri Kepayungan dengan barang bukti pisau, HER ( 70) sorang Buruh, asal Kampung Gunung Raya dengsn barang bukti batu gumpalan semen, Ans (70) , warga Kampung Gunung Raya dengsn barang bukti tombak, dan YUN (21), warga Kampung Gedung Harta dengsn barang bukti karambit dan positif amphetamin.
"Seorang lagi, AR (43 ) warga Kampung Gunung Raya, belum ditetapkan sebagai tersangka karena sedang dalam pendalaman pemeriksaan oleh petugas," sebutnya.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHP.
"Sedangkan bagi tersangka YUN, dan ZA (28), yang urinenya positif amphetamin, juga diterapkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.
Kapolres menegaskan, 7 orang yang berhasil diamankan petugas, besar kemungkinan terlibat dalam aksi pembakaran mess dan kendaraan serta aset milik PT GAJ.
"Kini para tersangka berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Hadang dan Lempari Petugas Gabungan, 7 Warga Jadi Tersangka
Diskusi pembaca untuk berita ini