Lampung, elaeis.co - 7 dari 8 warga yang diamankan Polres Lampung Tengah di Kecamatan Pubian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan penghadangan terhadap mobil petugas patroli dan membekali diri dengan berbagai senjata tajam.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas gabungan sedang menggelar patroli di Kampung Negeri Ratu pasca dibakarnya berbagai fasilitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gedung Aji Jaya oleh ratusan orang dari 5 Kampung, Senin (21/11).

"Saat petugas menggelar patroli, tiba-tiba dihadang sekelompok massa yang melempari petugas dengan kayu dan batu, yang mengakibatkan 3 unit mobil rusak body dan pecah kaca," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polda Lampung.

Petugas gabungan langsung melakukan pengamanan serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh. "Hasilnya, 8 orang diamankan beserta 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik," katanya.

Baca juga: Bawa Sajam dan Lempari Patroli Gabungan TNI-Polri, 8 Warga Diamankan

Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 16 unit motor. 8 diantaranya terdata dan terdaftar di Samsat namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB, 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat, termasuk 2 diantaranya tidak ditemukan nomor rangka dan nomor mesin karena telah terhapus.

“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan atau tindak pidana,” sebutnya.