https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Jika Nekat Mudik ke Riau, Bakal Dikarantina di Gedung Ini

Jika Nekat Mudik ke Riau, Bakal Dikarantina di Gedung Ini

Jika Nekat Mudik ke Riau, Bakal Dikarantina di Gedung Ini


Pekanbaru, Elaeis.co - Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yakni tidak dibenarkannya mudik lebaran tahun 2021 guna memutus rantai penularan covid-19, Pemprov Riau juga akan menindak tegas bagi pemudik yang nekat masuk dan keluar Riau.

Bahkan pemerintah Riau akan melakukan karantina bagi pemudik yang memasuki wilayah Riau di gedung bekas SPN Rumbai. Saat ini pemerintah tengah melakukan  pembatasan moda transportasi dan melakukan penjagaan di setiap perbatasan wilayah Riau.

Sementara ajakan untuk tidak melakukan mudik ini, Forkopimda Riau menggelar Deklarasi Himbauan Peniadaan Mudik dan Pembatasan Moda Transportasi, Rabu (21/4). Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Riau H Syamsuar bersama Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud serta Ketua LAM Riau di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.

Terdapat beberapa poin dalam deklarasi tersebut. Point-pointbitu dibacakan langsung oleh Syamsuar didampingi Forkopimda lainnya. Poin itu yakni :

1. Demi kesehatan seluruh masyafakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar wilayah provinsi Riau).

2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran dirumah saja.

Sementara, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya serius meminta kepada seluruh warga masyarakat di Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan Presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan covid 19”, ajaknya.

“Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula disana. Kami akan tegakkan Perda 4 tahun 2020 bagi yang melanggar prokes," tandasnya.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :