Rengat, elaeis.co - Beredar informasi di kalangan petani di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang menyebutkan dalam waktu dekat pihak Balai Perbenihan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Riau bakal menindak pelaku usaha bisnis penangkaran kelapa sawit ilegal. 

Mardiyansyah, salah satu petani di Belilas, mengungkapkan bahwa mendengar adanya informasi tersebut, bagi pebisnis penangkaran kelapa sawit segera siapkan dokumen kecambahnya. Sebab, pemeriksaan legalitas bakal ada dari dinas terkait dibantu pihak kepolisian. 

"Infonya begitu, pemeriksaan dilakukan karena maraknya peredaran kecambah sawit tanpa legalitas di sejumlah daerah. Dan, banyak pembukaan pembibitan sawit tanpa ada kerja sama dengan pihak produsen," ujarnya kepada elaeis.co, Minggu (12/2) saat dikonfirmasi. 

Menurutnya, apabila pengawasan diterapkan tidak menjadi persoalan baginya. Pasalnya, kebijakan ini untuk mencerdaskan pekebun supaya memilih bibit jangan asal-asalan menuju sawit berkelanjutan. 

"Yang tidak memiliki izin serta kerja sama dengan pihak produsen sikat saja, tetapi jangan pula petani kecil yang lakukan penangkaran di depan rumah dikenakan sanksi, sebab tidak merugikan orang lain, melainkan untuk kebutuhan pribadi," pungkasnya. 

Terpisah, Hariyanto, Kepala UPT Benih Perkebunan pada Bidang Perkebunan di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari pemerintah provinsi tentang wacana penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga tidak jelas. 

"Kalau pembinaan kepada penangkar benih kelapa sawit di setiap kecamatan sudah dijalankan. Tetapi penindakan belum lah, sebab kewenangan daerah hanya membimbing dan penindakan itu di provinsi karena mereka punya satgas," ujarnya. 

Beberapa penangkar sawit sudah diarahkannya untuk melakukan MoU kepada produsen supaya pelaku usaha mendapat izin dari pemerintah. "Prosedurnya begitu, Mas, setelah itu dilalui dan ditembuskan ke dinas, maka izin diterbitkan," ungkapnya.