Berita / Nusantara /
Kasus Ekspor CPO, Kejagung kembali Periksa Dirut PT Musim Mas
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya yang terjadi sejak Januari 2021.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (6/7) kemari, kembali memeriksa dua saksi baru terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah SS selaku Direktur Utama PT Musim Mas Fuji.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima elaeis.co.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa BSW yang merupakan Project Advisor PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah IWW selaku Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI serta empat pimpinan perusahaan berinisial MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelasnya.
Komentar Via Facebook :