https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kata Mendag, DMO-DPO Minyak Sawit Tak Boleh Rugikan Petani

Kata Mendag, DMO-DPO Minyak Sawit Tak Boleh Rugikan Petani

Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi. Foto: Humas Kemendag


Jakarta, elaeis.co - Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi menegaskan, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh  merugikan petani kelapa sawit.

Dalam keterangan resmi di laman Kementerian Perdagangan, Senin (31/1/2022), Lutfi menyebutkan, kebijakan DMO dan DPO diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Pernyataan itu dikeluarkan sebagai klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp 9.300/kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO," jelasnya.

Ia mengatakan, kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.

"Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasok ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor berlaku wajib untuk seluruh eksportir CPO dan RBD Palm Olein . Alokasi 20 persen itu dipatok pada harga Rp 9.300/kg untuk CPO dan RBD Palm Olein Rp 10.300/kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, persetujuan ekspor hanya akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.  

“Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu. 


 

Komentar Via Facebook :