Bengkalis, elaeis.co - Meski telah membuat pernyataan dan meminta maaf, tak membuat RH (22) bebas dari jeratan hukum usai memasangkan bendera merah putih pada leher anjing. 

Kini Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) itu telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polres Bengkalis.

"Iya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kita lanjutkan proses hukumnya,"  ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah kepada elaeis.co, Minggu (13/8).

Lanjut Firman, pelaku dijerat dengan  Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Untuk barang bukti juga berhasil kita amankan. Yakni bendera merah putih berukuran kecil serta rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH," bebernya.

Sebagai pengingat, tindakan RH yang dinilai menghina simbol negara itu sempat viral di media sosial, Kamis (10/8). Bahkan warga juga geram dengan prilakunya tersebut.

Tidak menunggu lama, pria berkaca mata itu lantas diamankan Polres Bengkalis. "Perbuatannya itu menjadi perhatian warga, terlebih sudah tersebar di media sosial," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jumat (11/8).

Kepada polisi RH mengaku awalnya ia membeli 4 bendera kecil untuk dipasang di sepeda motornya. Namun bendera yang dibeli pada Rabu (9/8) itu terlalu banyak. 

Tanpa berpikir panjang, ia lantas mengikat bendera itu pada kalung anjing dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan. "Pelaku mengakui tindakannya. Awalnya sudah diperingatkan oleh warga saat itu, namun pelaku ngotot," kata Bimo.

Atas tindakannya itu, warga sempat marah dan situasi semakin mencekam. Hingga pelaku diamankan petugas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.