Berita / Sumatera /
PP DBH Sawit Terbit, Ini Harapan Gubernur 'Sawit'
Pekanbaru, elaeis.co - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit telah terbit, yang ditetapkan pada 24 Juli 2023. Butirannya merinci besaran alokasi yang diterima oleh provinsi, kabupaten/kota.
Sebagaimana pada Pasal 4 ayat (1) dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sawit sebesar 60 persen. Begitu juga kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Kemudian, penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada ayat di atas dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.
Antara lain, luasan lahan perkebunan kelapa sawit, produktivitas lahan perkebunan kelapa sawit, dan atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Khusus untuk kategori indikator itu, sebagaimana dimaksud pada ayat di atas ketentuannya bersumber dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah terkait.
Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah terkait Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Indonesia, Gubernur Riau, Syamsuar menyambut dengan baik.
Gubernur 'Sawit' itu berharap, DBH sawit dapat meningkatkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Riau, terutama untuk memacu pembangunan apalagi Bumi Lancang Kuning, yang merupakan salah satu provinsi yang memiliki perkebunan sawit terluas di Indonesia, yaitu sekitar 4 juta hektar, katanya.
"Alhamdulillah PP nomor 38 tahun 2023 tentang DBH telah terbit, Insya Allah akan meningkatkan pendapatan pada APBD kita. Tentunya akan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," pungkasnya, dilansir dari Media Center Riau, Rabu (26/7).
Komentar Via Facebook :