Selain itu, bukti juga diperkuat pada persidangan lapangan yang di buka oleh majelis hakim yang di hadiri langsung oleh penggugat, tergugat dan di hadiri juga oleh perangkat Desa Serami Baru. Dimana perangkat desa menyerahkan peta desa beserta surat keterangan yang menyatakan bahwa areal perusahaan berada dalam wilayah Desa Serami Baru.
"HGU PT DDP ada dalam wilayah desa Serami Baru, sehingga warga hapal betul wilayah dan yang punya lahan, mereka juga tidak kenal sama sekali dengan para tergugat maupun kuasa dari para tergugat," tuturnya.
Selain itu, pihak tergugat juga mengaku sebagai kelompok petani tanjung sakti. Setelah diklarifikasi ke lapangan hasilnya mereka bukanlah kelompok tani tersebut.
"Kami sudah klarifikasi dilapangan tidak ada nama mereka dalam kelompok petani tanjung sakti dan mereka juga bukan warga Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, tetapi warga Desa Sibak," ujarnya.
Ia mengaku, beberapa hari terakhir ada yang mencoba memfitnah, dan membuat berita bohong, terkait adanya dugaan-dugaan tuduhan dan manipulasi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar tidak melakukan fitnah dan membuat berita bohong karena itu bisa ke ranah pidana.
"Kami melihat ada berita-berita di media yang tidak valid, tidak benar, karena adanya tuduhan dan indikasi yang tidak benar, hati-hati itu bisa dipidana," tuturnya.
Ia mengaku, pada saat persidangan lapangan terkait penggunaan kendaraan dari pihak penggugat yang digunakan oleh pihak Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional Mukomuko (BPN), hanya untuk menjamin keselamatan.
Karena tidak mungkin melakukan pengecekan lapangan menggunakan kendaraan mereka yang tidak bisa melintasi jalan perkebunan yang memiliki kontur tanah berbukit dan terjal.
"Jadi fasilitas kendaraan pihak penggugat yang digunakan pihak Pengadilan Negeri Mukomuko dan BPN, hanya untuk menjamin keselamatan dan demi kelancaran proses sidang lapangan”, ungkapnya.
Kuasa Hukum Iman Nulislam dalam keterangan juga menambahkan, bahwa dalam proses sidang lapangan objek perkara atas gugatan PT. DDP terhadap Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin terjadi keanehan.
Sebab kendaraan yang dibawa tergugat terpisah dari rombongan menuju tempat sidang lapangan. Terkait tertinggalnya kendaraan tergugat dalam proses sidang lapangan, tertugat sendiri yang tidak mengikuti, ada 8 kendaraan lengkap, dan kenapa 1 kendaraan tergugat yang tidak ikut dalam rombongan, mungkin kabur ke tempat lain.
"Ini kami merasa dibuat-buat atau dipermainkan, faktanya 8 kendaraan yang ada lengkap hanya satu kendaraan yang digunakan tergugat, entah ke luar jalur atau bagaimana, kami juga bingung, sudah ditunggu dan dihubungi, tiba-tiba keluar pendapat tidak diajak, ini menghina pengadilan," tutupnya.
PT DDP Pastikan Lahan yang Dikuasai Warga Desa Sibak HGU
Diskusi pembaca untuk berita ini