Jakarta, elaeis.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada petani dan pelaku usaha sawit terkait penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
DPR mengingatkan, langkah penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keberlanjutan produksi, daya saing industri, hingga investasi di sektor strategis ini.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak penertiban kebun sawit dalam setahun terakhir. Ia menilai, persoalan sawit dalam kawasan hutan tidak sepenuhnya kesalahan pelaku usaha.
“Persoalan kebun sawit di kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kebijakan pemerintah di masa lalu,” ujar Firman dalam diskusi bertema “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan” di Jakarta.
Menurut Firman, polemik ini mencuat sejak Kementerian Kehutanan—kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—mengumumkan adanya keterlanjuran kebun sawit seluas 3,5 juta hektare di dalam kawasan hutan.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, persoalan keterlanjuran tersebut harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun.
Namun, hingga pergantian pemerintahan, penyelesaian dinilai belum tuntas. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto kemudian membentuk Satgas PKH untuk mempercepat penertiban dan penegakan hukum di kawasan hutan.
Firman mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang telah melakukan penertiban hingga 4,09 juta hektare kebun sawit. Meski demikian, ia menyoroti adanya selisih data karena DPR sebelumnya mencatat luasan keterlanjuran sekitar 3,5 juta hektare.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang telah membayar denda administratif sesuai Pasal 110A UU Cipta Kerja dan tengah menunggu proses verifikasi, seharusnya diberikan kemudahan serta kepastian hukum.
“Kalau memang izinnya lengkap dan tidak terbukti berada dalam kawasan hutan, sebaiknya dilepaskan saja. Satgas perlu membuka ruang dialog dengan perusahaan dan petani,” tegas Firman.
DPR juga menilai ketidakpastian hukum berdampak langsung terhadap produksi dan investasi. Banyak perusahaan dan petani menunda ekspansi kebun maupun pembangunan pabrik karena khawatir terkena penindakan. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan produksi sawit nasional.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit Indonesia pada 2026 berpotensi turun 5%–6% dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai sekitar 52 juta ton. Salah satu penyebabnya adalah dampak penertiban kawasan hutan terhadap operasional perusahaan.
Selain itu, ia menyoroti banyaknya hak guna usaha (HGU) yang habis masa berlakunya namun belum mendapatkan perpanjangan. Akibatnya, sejumlah perusahaan tidak melakukan peremajaan (replanting), sehingga produktivitas kebun menurun.
“Kalau produksi turun, tentu akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit. Padahal pasar global masih sangat membutuhkan produk sawit Indonesia, termasuk biomassa,” ujar Sahat.
Ia menambahkan, daya saing sawit nasional mulai tergerus sejak 2022–2023. Selama ini, sawit unggul karena volume besar dan harga yang lebih efisien dibandingkan minyak nabati lain.
Namun, negara-negara besar seperti India dan China mulai mengembangkan kedelai serta bunga matahari sendiri guna mengurangi ketergantungan impor.
Tak hanya itu, polemik kewajiban alokasi 20% lahan untuk petani dalam perpanjangan HGU juga menjadi sorotan. Sahat menilai implementasi di lapangan masih menyisakan banyak persoalan teknis, mulai dari kualitas lahan hingga mekanisme penetapan penerima manfaat.
Di sisi lain, pakar hukum kehutanan Dr. Sadino menegaskan bahwa kebun sawit yang mengantongi izin resmi dari pemerintah tidak bisa serta-merta dinyatakan ilegal, meskipun kemudian diklaim masuk kawasan hutan. Penentuan status hukum, menurutnya, harus melihat asal-usul penguasaan lahan, termasuk kepemilikan HGU atau hak milik masyarakat.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor.
Firman menegaskan, RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR tahun ini. “Komoditas strategis seperti sawit tidak boleh dibiarkan tanpa payung hukum yang kuat. Dengan regulasi jelas, hutan tetap selamat dan industri tetap tumbuh melalui intensifikasi, bukan ekstensifikasi,” ujarnya.
DPR pun mengingatkan pemerintah agar penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap petani kecil, investasi, dan daya saing sawit Indonesia di pasar global.
Satgas PKH Sikat Kebun Sawit, DPR RI Warning Pemerintah Jangan Korbankan Petani dan Investasi
Diskusi pembaca untuk berita ini