Dalam rapat itu, Junimart juga menyinggung terkait perlakuan polisi kepada masyarakat atas laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat oleh sejumlah orang suruhan PT DSI yang tak kunjung ditindak oleh Polda Riau, meskipun masyarakat telah berulang kali melaporkan aksi pencurian dan masyarakat juga dilarang memanen buah sawitnya sendiri.
“Itu sudah jelas berdasarkan alas hak sertifikat hak milik masyarakat, tetapi buah kelapa sawitnya saat ini dipanen oleh orang suruan PT DSI. Masyarakat telah melaporkan hal itu berulang kali kepada kepolisian di Riau, tetapi tidak kunjung ditindak lanjuti, justru masyarakat terkesan dipressure,” jelasnya.
Menurutnya, aksi pencurian itu selama ini dapat berjalan mulus karena keberadaan jembatan yang sengaja di bangun oleh PT DSI di atas parit kanal kebun milik masyarakat. Sehingga sudah sepatutnya parit tersebut dibongkar oleh kepolisian.
“Tingkat kejahatan pertanahan di Riau sangat memprihatinkan dan Satgas Mafia Tanah Riau hanya slogan saja. Sementara semangat dan roh PRESISI-nya sama sekali diabaikan,” tandasnya.
Sementara perwakilan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura, Daud Frans Pasaribu menjelaskan, konflik antara masyarakat dengan PT DSI berlangsung sejak 2010. Seluas 1.300 hektare lahan kebun sawit masyarakat telah dicaplok perusahaan.
“Secara keseluruhan 1.300 hektare kebun kelapa sawit milik masyarakat ini telah berstatus hak milik dengan alas hak serifikat atau SHM. Tapi PT DSI mengklaim kebun sawit itu miliknya. Padahal lahan masyarakat punya sertifikat. Kan aneh," pungkasnya.
Soal Konflik Panjang Masyarakat dengan PT DSI, Junimart Girsang Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Riau
Diskusi pembaca untuk berita ini