Dalam konteks itu, PKH menjadi instrumen penting untuk membenahi fondasi tersebut.
Dengan adanya penertiban dan penataan ulang kawasan hutan, Indonesia diharapkan memiliki basis data dan status lahan yang lebih jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bungaran menilai, kepastian hukum ini akan menjadi modal utama dalam memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, terutama menghadapi berbagai hambatan perdagangan berbasis isu lingkungan.
“Kalau legalitasnya kuat, maka daya tawar kita juga naik. Kita tidak mudah didikte oleh isu-isu yang sering kali tidak sepenuhnya objektif,” ujarnya.
Namun demikian, Bungaran mengingatkan bahwa keberhasilan PKH tidak boleh direduksi hanya menjadi capaian angka, seperti luas kawasan yang berhasil ditertibkan atau jumlah hektare yang sudah masuk skema penataan.
Ia menilai pendekatan yang terlalu administratif justru berisiko mengaburkan tujuan utama kebijakan tersebut, yaitu reformasi tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ada kecenderungan kita bangga dengan angka jutaan hektare. Padahal yang lebih penting adalah kualitas transformasi tata kelolanya,” tegasnya.
Menurutnya, jika PKH hanya berhenti pada penertiban tanpa solusi lanjutan, maka kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama bagi petani kecil dan pelaku usaha yang selama ini bergantung pada lahan sawit.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya fokus pada aspek legalisasi, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan ini meminggirkan petani kecil. Justru mereka harus menjadi bagian dari sistem yang lebih tertib dan produktif,” katanya.
Bungaran secara terbuka mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam implementasi PKH adalah memastikan transisi tidak merugikan petani kecil.
Soal Penertiban Kawasan Hutan, Prof Bungaran Bilang Begini
Diskusi pembaca untuk berita ini