Banyak petani sawit rakyat yang selama ini berada di wilayah yang status hukumnya belum sepenuhnya jelas, namun menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Ia menilai, tanpa strategi transisi yang tepat, PKH bisa berubah menjadi kebijakan yang kontraproduktif, meskipun secara konsep sangat baik.

“Ini yang sering tidak disadari. Kita ingin menertibkan, tapi kalau tidak hati-hati, yang terdampak justru petani kecil,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya skema pendampingan, legalisasi bertahap, peningkatan produktivitas, serta penguatan kelembagaan petani agar mereka tidak tersingkir dari proses penataan.

Bungaran juga menyinggung bahwa persoalan ketidakjelasan tata kelola lahan bukanlah hal baru. 

Menurutnya, ini adalah akumulasi dari kebijakan masa lalu yang lebih menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi penguatan regulasi dan pengawasan yang memadai.

Ia menyebut bahwa pendekatan “biarkan tumbuh dulu, nanti dibenahi belakangan” pada akhirnya menciptakan kompleksitas masalah yang kini harus diselesaikan melalui kebijakan seperti PKH.

“Itu kesalahan kita di masa lalu. Kita terlalu fokus pada growth, dan mengabaikan tata kelola,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah korektif seperti PKH tetap penting dilakukan meskipun terasa berat, karena menjadi bagian dari proses menuju sistem yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Bungaran menegaskan bahwa PKH pada akhirnya bukan hanya kebijakan teknis, melainkan fondasi baru dalam membangun industri sawit Indonesia yang lebih berdaulat dan berdaya saing.

Dengan legalitas yang kuat, tata kelola yang lebih transparan, serta keberpihakan terhadap petani kecil, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai pemain utama sawit dunia.

“PKH ini bukan akhir, tapi awal dari pembenahan besar. Ini fondasi agar sawit Indonesia benar-benar menjadi aset strategis bangsa,” pungkasnya.