Jakarta, elaeis.co – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan program subsidi harga solar untuk kapal nelayan tidak akan mengganggu pendanaan program mandatori Biodiesel B50. 

Kepastian itu disampaikan menyusul rencana pemerintah menetapkan harga khusus solar sebesar Rp15 ribu per liter bagi kapal nelayan berukuran 30 hingga 120 Gross Tonnage (GT).

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP, Mohammad Alfansyah, mengatakan pihaknya siap mendukung pembiayaan program tersebut yang saat ini masih dalam tahap pembahasan pemerintah.

"Ya, BPDP siap support lah," kata Alfansyah kepada wartawan usai Media Briefing di Gedung BPDP, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia menegaskan, dukungan pendanaan subsidi solar nelayan tidak akan mengurangi alokasi anggaran untuk program-program utama BPDP, terutama insentif Biodiesel B50 yang menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Menurut Alfansyah, BPDP telah menyiapkan anggaran sekitar Rp32,3 triliun untuk mendukung transisi mandatori Biodiesel B40 menuju B50 sepanjang 2026.

Selain itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penyediaan sarana dan prasarana, riset, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor sawit juga dipastikan tetap berjalan.

"PSR, sarpras, riset, SDM, tidak boleh tidak ada dananya. Itu pasti harus ada dananya," tegasnya.

Kebijakan pemberian harga khusus solar Rp15 ribu per liter merupakan hasil keputusan pemerintah untuk membantu nelayan dan pelaku usaha perikanan yang selama ini mengeluhkan tingginya harga BBM non-subsidi yang mencapai lebih dari Rp20 ribu per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut harga solar non-subsidi bahkan sempat menyentuh Rp21.300 per liter, sehingga pemerintah memutuskan memberikan harga khusus sebesar Rp15 ribu per liter bagi kapal nelayan berukuran 30-120 GT.

Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah memperkirakan selisih harga atau subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana yang dikelola BPDP, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk mendukung implementasinya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dijadwalkan menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan harga khusus solar bagi nelayan tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya operasional sektor perikanan sekaligus menjaga daya saing nelayan nasional tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam menjalankan program hilirisasi sawit melalui mandatori Biodiesel B50.