Jakarta, elaeis.co - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai kalau keputusan pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor) kembali mengorbankan petani kelapa sawit. 

Soalnya, demi mengatasi kelangkaan migor itu, pemerintah justru mengambil duit sawit yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk membayar subsidi migor curah kepada pelaku usaha yang memproduksi migor curah itu. 

Skema Pungutan Ekspor (PE) pun dirobah menjadi progresif lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Artinya, setiap kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) USD50 per ton, maka PE naik USD20 per ton. Pungutan tertinggi adalah saat harga CPO berada di atas USD1500, PEnya USD 375 per ton. 

Bagi Sekjen SPKS, Mansuetus Darto, keputusan pemerintah menaikan PE adalah kekeliruan yang terus berulang meski selama ini banyak petani bersuara bahwa akibat PE itu, harga TBS tergerus. 

Hadirnya PMK 23 itu kata Darto, SPKS memperkirakan pengurangan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani kelapa sawit sekitar Rp600-700 per kilogram TBS. 

Ini terjadi lantaran harga CPO menjadi acuan penghitungan harga TBS yang dilakukan oleh dinas perkebunan di Indonesia. Jadi, kalau besaran pungutan semakin tinggi, maka harga CPO dalam negeri akan semakin tertekan.  

"Kami minta skema pungutan terbaru itu dibatalkan. Sebab semestinya pemerintah bisa menyelesaikan persoalan yang ada tanpa harus membikin kekeliruan yang berulang. Mengatasi kekurangan bahan baku misalnya, kan bisa dengan menurunkan B30 menjadi B20. Selain bahan baku cukup, dana sawit juga akan surplus," katanya kepada elaeis.co, jelang siang tadi.   

Dalam hitungan Darto, Duit PE yang masuk ke kocek BPDPKS dari 2015-2021 adalah sekitar Rp138 triliun. Sekarang duit itu masih tersisa sekitar Rp22 triliun. Masih sangat mencukupi untuk program yang berhubungan dengan petani, bahkan untuk subsidi migor.