Berita / Serba-Serbi /
Telan Duit Rp410 Juta, Kades Air Putih Tersangka Korupsi
INHU, Elaeis.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menetapkan Kepala Desa Air Putih, TS (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.
Kajari Inhu, Furqon Syah Lubis melalui Kasi Pidsus Eliksander Siagian dalam konferensi pers pada Kamis (2/9), mengatakan, dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 410 juta dari pagu anggaran kurang lebih Rp1,6 miliar.
"TS diyakini memiliki modus mengambil dana setelah dicairkan dari Bank Riau Kepri. Kemudian membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya. Tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik ADD dan terindikasi duit itu digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata dia.
Menurut Eliksander Siagian, ada lima kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spek. Diantaranya, saluran parit, jalan dan jembatan serta turap penahan tanah.
Dengan demikian, TS disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, TS belum di tahan karena kejaksaan masih melakukan pemberkasan. Namun TS telah dicekal tidak boleh keluar dari Kabupaten Inhu.
Komentar Via Facebook :