Pekanbaru, elaeis.co - Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau memastikan bahwa tidak ada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) anggotanya yang mematok harga secara sepihak. Dimana harga pembelian TBS kelapa sawit petani dipastikan tetap mengacu pada penetapan harga Dinas Perkebunan Riau.

"Untuk pembelian TBS kelapa sawit yang bermitra dengan perusahaan tetap mengacu pedoman harga Disbun Riau," ujar Ketua Gapki Riau, Lichwan Hartono, kepada elaeis.co, Selasa (2/5).

Dengan demikian, Hartono membantah jika ada dugaan permainan harga pada perusahaan yang menjadi anggota Gapki Riau, seiring dengan gejolak pasar usai keluarnya Peraturan Pemerintah mengenai ekspor satu pintu yakni lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Kendati begitu, Hartono tak menampik jika regulasi ekpos lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) itu akan memicu kepanikan pasar. Sebab regulasi itu digunakan tanpa ada regulasi teknis yang jelas hingga saat ini. Ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan itu menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran logistik ekspor dan potensi peningkatan biaya operasional.

"Dampak lainnya terlihat pada aktivitas perdagangan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Sejumlah tender CPO dilaporkan mengalami penarikan diri (withdrawn/WD) karena pelaku pasar memilih menunggu kejelasan mekanisme penentuan harga dan implementasi kebijakan yang akan berlaku," terangnya.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut telah mulai dirasakan di tingkat hulu. Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikabarkan membatasi pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani karena khawatir kapasitas tangki penyimpanan mencapai batas maksimal. Penumpukan stok CPO yang terlalu lama berisiko meningkatkan kadar Free Fatty Acid (FFA) yang dapat menurunkan kualitas sekaligus harga jual produk.

Untuk itu pihaknya mendorong pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. Proses penyusunan aturan juga dinilai perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pekebun, akademisi, hingga asosiasi terkait.

"Saran kita, pemerintah perlu untuk memperkuat perannya sebagai regulator, verifikator, dan pengawas kebijakan, tanpa terlibat langsung sebagai pelaku perdagangan ekspor kelapa sawit. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan menciptakan iklim usaha yang sehat," bebernya.

Dalam aspek pengawasan, digitalisasi dinilai menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan under-invoicing dan transfer pricing. Pengawasan berbasis teknologi informasi memungkinkan penegakan hukum dilakukan secara lebih tepat sasaran terhadap pelaku pelanggaran tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.

Sejalan dengan itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia diusulkan untuk menjalankan fungsi sebagai institusi verifikator dan pengawas ekspor melalui pengembangan platform ekspor daring yang terintegrasi. Sistem tersebut dirancang sebagai mekanisme pengawasan tertutup (closed-loop system) yang mampu memantau data secara real time.

Data yang dipantau mencakup volume penerimaan TBS dan produksi di PKS, kapasitas serta volume stok tangki timbun, aktivitas logistik pengiriman, volume stok di fasilitas bulking maupun pelabuhan, hingga validasi transaksi penjualan domestik dan ekspor.

Ekosistem data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan berbagai lembaga dan sektor terkait seperti Bea Cukai, BPDP, sektor perbankan, otoritas pelabuhan, serta surveyor resmi guna meningkatkan transparansi dan akurasi pengawasan.

"Kita juga menekankan pentingnya perlindungan hukum yang adil dan proporsional. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif dan bebas dari praktik kriminalisasi institusional yang berpotensi mengganggu iklim investasi di sektor perkebunan kelapa sawit," pungkasnya