MEDAN, elaeis.co - Keberadaan pedagang perantara dalam perniagaan tandan buah segar (TBS) bak buah simalakama bagi para petani sawit: kalau didukung belum tentu benar, tapi kalau tak didukung nyatanya sangat dibutuhkan petani sawit.

Pedagang perantara dalam matarantai perniagaan TBS tersebut ada dalam sejumlah tingkatan, yaitu pedagang pengumpul atau sering disebut dengan pengepul.

Selanjutnya biasanya adalah toke sawit, loading RAM, dan terakhir bermuara di pabrik kelapa sawit (PKS), baik PKS komersil atau PKS tanpa kebun maupun PKS konvensipnal atau dengan kebun.

Keberadaan pedagang perantara untuk mengatasi ketidakmampuan PKS menjangkau petani sawit, atau sebaliknya, untuk mengatasi ketidakpunyaan petani terhadap akses dalam menjual langsung TBS mereka ke PKS.

Situasi ini telah terjadi selama puluhan tahun, dan posisi petani sawit selalu lemah, harga TBS mereka juga selalu dalam tekanan pihak pedagang perantara.

Pihak pemerintah atau pengusaha sering menyebutkan situasi ini terjadi karena petani sawit tidak mau bergabung dalam sebuah wadah, baik bernama koperasi maupun kelompok tani (poktan) atau pun gabungan kelompok tani (gapoktan).

Untuk mengatasi hal itu, Syarifuddin Sirait selaku Ketua DPD I Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Indonesia cabang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan usulan yang berbeda.