Siak, elaeis.co - Program integrasi kelapa sawit-sapi sepertinya tidak akan berjalan mulus di Dusun Jaya Mukti, Desa Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau.

Pasalnya, adanya larangan beternak sapi di wilayah tersebut. Larangan ini mulai muncul pasca-polemik pemecatan Kepala Dusun Jaya Mukti, Mukti Sohibul Amin lantaran beternak sapi.

Dalam berita acara penyelesaian limbah sapi milik Sohibul pada 10 November 2023 lalu juga disebutkan bahwa tidak bisa memelihara sapi di sekitar pekarangan rumah. Padahal, Sohibul memelihara sapi di belakang rumahnya yang juga kebun kelapa sawit. Lokasi ternak juga lumayan jauh dari rumah warga lainnya.

Gara-gara larangan itu, warga lainnya pun prihatin dengan kebijakan dari pemerintahan desa setempat.

"Tentu, kita yang punya sapi prihatin dengan adanya larangan itu. Apalagi kasus yang menimpa Kadus Sohibul. Tapi apa boleh buat, kami sebagai wong cilik tidak bisa berbuat apa-apa," kata seorang warga yang enggan disebut namanya saat bincang-bincang dengan wartawan, Jumat (12/1).

Pada dasarnya, lanjut warga itu, masyarakat keberatan dengan kebijakan tersebut. Apa lagi, teror pencuri sapi terus menghantui warga.

"Nah, mestinya pemerintah desa membuat peraturan bagaimana cara mengelola limbah ternak. Ini juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Jangan main larang tanpa ada dasar dan kesepakatan semua pihak," keluhnya.

Untuk itu, warga tersebut berharap agar penghulu kampung (Kades) yang baru dilantik bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Jangan karena ego dan kepentingan pribadi atau golongan, mengorbankan kepentingan masyarakat. Kami berharap agar Penghulu Kampung Dayang Suri yang baru bisa bijak menyikapi permasalahan warga," ujarnya.