Jakarta, elaeis.co - Kebijakan anyar Kementerian Keuangan lewat PMK No. 28/2026 resmi berlaku dan langsung bikin pelaku industri kelapa sawit angkat suara. 

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebut aturan percepatan restitusi pajak ini bisa jadi “angin segar” bagi arus kas perusahaan, tapi di saat yang sama juga menyimpan tantangan yang tak bisa dianggap remeh.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menegaskan, percepatan pengembalian pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) berpotensi besar mendongkrak likuiditas perusahaan sawit yang selama ini sangat bergantung pada cash flow di tengah harga komoditas yang naik turun ekstrem.

“Kalau restitusi lebih cepat, otomatis cash flow perusahaan ikut lebih sehat. Ini krusial di tengah industri yang fluktuatif,” ujarnya.

Efeknya tidak main-main, dengan pengembalian pajak yang lebih cepat, perusahaan bisa memutar dana lebih agresif untuk operasional, ekspansi, hingga menjaga stabilitas produksi. 

Dalam konteks global yang penuh tekanan, mulai dari harga CPO hingga isu rantai pasok, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah menjaga napas industri sawit nasional.

Namun jangan salah, di balik insentif tersebut, ada “harga” yang harus dibayar.

GAPKI mengingatkan bahwa skema restitusi dipercepat ini hanya bisa dinikmati oleh wajib pajak yang benar-benar patuh. Pemerintah memperketat syarat, mulai dari ketepatan pelaporan, nihil tunggakan pajak, hingga tidak sedang dalam proses penyidikan.

Bahkan, status sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu bisa langsung dicabut jika perusahaan telat lapor atau tersandung masalah administrasi. Artinya, sedikit saja lengah, fasilitas percepatan bisa langsung hilang.

Tak hanya itu, laporan audit pun kini tak cukup sekadar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ada lapisan verifikasi tambahan yang membuat proses administrasi menjadi lebih kompleks dan menuntut akurasi tinggi.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penggunaan coretax system sebagai pintu utama pengajuan restitusi. Sistem ini diharapkan mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi. 

Namun, GAPKI memberi catatan penting dimana sistem tersebut harus benar-benar andal di lapangan.

“Catatannya, coretax harus berjalan optimal. Kalau tidak, justru bisa jadi bottleneck baru,” kata Eddy.

Menariknya, meski banyak anggota GAPKI merupakan perusahaan besar yang tidak terdampak batasan omzet Rp50 miliar, peluang tetap terbuka bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah untuk menikmati fasilitas ini.

PMK 28/2026 sendiri juga membawa perubahan besar karena mencabut aturan lama sejak PMK 39/2018 hingga PMK 119/2024. 

Konsekuensinya, wajib pajak harus mengajukan ulang penetapan kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 dengan tenggat ketat yang sudah ditentukan.

Di sinilah tantangan berikutnya muncul: adaptasi cepat. Dunia usaha dituntut sigap menyesuaikan diri dengan rezim baru agar tidak kehilangan momentum.

Bagi GAPKI, kunci keberhasilan kebijakan ini bukan hanya pada aturan di atas kertas, tapi juga konsistensi implementasi di lapangan. 

Jika dijalankan dengan tepat, percepatan restitusi pajak bisa jadi senjata ampuh untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebaliknya, jika birokrasi masih berbelit atau sistem belum siap, kebijakan ini justru berisiko menambah beban baru bagi pelaku usaha.

“Harapannya kebijakan ini bukan sekadar mengejar target penerimaan, tapi benar-benar menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Eddy.

Dengan segala peluang dan tantangannya, satu hal jelas dimana PMK 28/2026 bisa jadi game changer bagi industri sawit, asal pelaku usaha siap bermain dengan aturan baru yang lebih ketat.