https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

AAL Bantah Tudingan Lakukan Deforestasi, Pelanggaran HAM, dan Rusak Lingkungan 

AAL Bantah Tudingan Lakukan Deforestasi, Pelanggaran HAM, dan Rusak Lingkungan 

Perkebunan kelapa sawit yang dikelola AAL. foto: dok. AAL


Jakarta, elaeis.co - PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk membantah laporan Friends of The Earth (FoE) Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda, terkait temuan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit itu di Indonesia. 

Dalam keterangan resminya yang diberikan kepada elaeis.co, Vice President of Investor Relations & Public Affairs PT AAL, Fenny A Sofyan menyebutkan bahwa AAL secara aktif melakukan komunikasi terbuka yang transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Oleh karena itu, sangat mengherankan jika saat ini masih ada laporan tanpa konfirmasi terkait dengan dugaan deforestasi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan perusakan lingkungan pada rantai pasok yang dituduhkan kepada perusahaan," ungkapnya, Kamis (27/6).

Sesuai komitmen perusahaan, menurutnya, AAL secara terbuka menerima masukan, kritik dan saran yang diperlukan dalam menjalankan proses bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Baca juga: FoE Minta Konsumen Tangguhkan Pembelian Minyak Sawit dari AAL

"AAL juga telah menyediakan mekanisme keluhan yang dapat diakses secara umum melalui website kami untuk melakukan konfirmasi langsung atas segala isu yang berkaitan dengan perusahaan," ujarnya. 

Sesuai dengan rekomendasi para pemangku kepentingan, AAL telah menunjuk EcoNusantara (ENS) sebagai penilai independen yang memiliki kapabilitas dan objektivitas untuk melakukan peninjauan kembali terhadap segala tuduhan dan isu sebagaimana yang tertulis dalam laporan FoE dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di September 2022. 

"Dalam proses verifikasi tersebut ENS telah juga telah mengundang para pihak, namun hanya WALHI yang tidak memenuhi konfirmasi kehadiran. Tanpa memperdulikan hasil verifikasi ENS dan tanpa melakukan konfirmasi, pada Juni 2024 FoE dan WALHI kembali mempublikasikan kutipan laporan Yayasan Genesis Bengkulu yang tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan," bebernya. 

Fenny menegaskan bahwa AAL dan seluruh anak perusahaannya beroperasi sesuai hukum perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

"Astra Agro memiliki Kebijakan Keberlanjutan yang diimplementasikan secara resmi sejak tahun 2015, dan tidak pernah melakukan ekspansi atau pembukaan lahan baru sejak saat itu," ungkapnya. 

AAL mengidentifikasi keterbatasan sumber data yang digunakan, baik pada Laporan FoE dan WALHI juga pada Laporan Yayasan Genesis Bengkulu, yang menghasilkan informasi yang keliru dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga: Friends of The Earth Tuding AAL Lakukan Sejumlah Pelanggaran

"Yayasan Genesis Bengkulu hanya memanfaatkan Peta Atlas Nusantara dan peta bidang tanah dari Badan Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai sumber data penelitian deforestasi di kawasan hutan yang dituduhkan kepada Astra Agro," katanya. 

"Yayasan Genesis Bengkulu juga menjelaskan bahwa data pemerintah mengenai Hak Guna Usaha (HGU) tidak bersifat publik," imbuhnya. 

Dua alasan itu mengesankan bahwa Yayasan Genesis Bengkulu tidak menggunakan data HGU/izin lokasi anak perusahaan Astra Agro yang sah diberikan oleh pemerintah Indonesia. Padahal data HGU menjadi bahan yang sangat mendasar untuk mengkaji tumpang tindih kawasan hutan dengan HGU/izin usaha perkebunan kelapa sawit.

"Tanpa data HGU atau izin lokasi yang terverifikasi, hasil kajian bisa menyesatkan," ujarnya. 

Fenny juga mengungkapkan indikasi penggunaan data yang menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan tersebut. Di antaranya data referensi Yayasan Genesis Bengkulu menunjukkan bahwa batas areal perkebunan berbeda dengan bentuk HGU/izin lokasi anak perusahaan Astra Agro.

"Data referensi Yayasan Genesis Bengkulu menunjukkan bahwa areal perkebunan yang dianalisis berada pada dua kabupaten yang berbeda dari HGU/izin lokasi anak perusahaan Astra Agro," katanya. 

Data referensi Yayasan Genesis Bengkulu, kata dia, juga menunjukkan luas lahan perkebunan lebih besar dibandingkan HGU/izin lokasi anak perusahaan Astra Agro.


 

Komentar Via Facebook :