Berita / Sumatera /
Banyak PKS Belum Dilengkapi Sparing, Limbah Sulit Dipantau
Karang Baru, elaeis.co - Kendati sudah memasuki tahun keempat diberlakukan, namun hampir semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum melaksanakan aturan terkait penerapan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing).
Kabid Penataan dan Penaatan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, Suprizal, mengatakan, sesuai arahan Presiden RI melalui Permen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Setjen/kum.1/10/2019, pelaku usaha (perusahaan) wajib memiliki alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan.
"Nyatanya, dari 11 PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang, baru satu PKS yang menerapkan peraturan KLHK," katanya melalui keterangan resmi Disbunnak Aceh baru-baru ini.
Dia menjelaskan, PKS yang sudah menerapkan Sparing itu adalah PT Sisirau. "Mereka sudah melapor ke DLH Aceh Tamiang bahwa perusahaan sudah melakukan pemasangan sparing. Saat ini sedang menunggu persetujuan dari KLHK," ungkapnya.
Dia menambahkan, pada 2021 pihaknya bekerja sama dengan PT Sucofindo Medan telah melakukan sosialisasi tentang penggunaan alat Sparing kepada seluruh PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang melalui zoom meeting. Berdasarkan prinsip kerjanya, alat Sparing dipasang di titik penaatan yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.
"Sesuai fungsinya, alat Sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit, jadi bisa dipantau setiap waktu," paparnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Hendra Vramenia mengatakan, perusahaan atau PKS wajib menggunakan Sparing untuk menyaring air limbah sisa produksi PKS tersebut.
"Hal ini juga telah diarahkan oleh KLHK RI guna menjaga lingkungan. Aturan ini diwajibkan bagi PKS yang akhir dari limbah cairnya dibuang ke badan sungai," jelasnya.
Dia mendesak pabrik yang belum menggunakan sistem itu harus segera menerapkan aturan tersebut. Sehingga limbah cair yang dihasilkan pabrik dapat terpantau.
"Jika PKS belum menggunakan sistem itu, maka sebaiknya cepat menghubungi supplier alat tersebut. Tentu dengan mempertimbangkan harga yang lebih kompetitif," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :