Sementara di kantor Marcella Santoso Jampidsus menyita UGD 4.700 serta Rp616.230 juta di rumah Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota).

Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.

Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta bahwa bermula adanya kesepakatan antara AR selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng dengan WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag atau lepas dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 M.

Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh WG kepada MAN agar perkara tersebut diputus Onslag. MAN lalu menyetujui permintaan tersebut namun meminta uang Rp20 M di kali tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 M.

Kemudian WG menyampaikan kepada AR agar menyiapkan uang tersebut. Lalu AR menyerahkan uang itu dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada WG, lalu uang tersebut diserahkan WG kepada MAN. 

Dari kesepakatan tersebut, WG  mendapatkan USD 50.000 dari MAN sebagai jasa penghubung. Setelah uang tersebut diterima MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota.

Kemudian setelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4.500.000.000.  Tujuannya agar perkara tersebut diatensi.

Kemudian uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi kepada ASB, AL dan DJU.

Lalu, pada bulan September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18.000.000.000 kepada DJU. Kemudian DJU membagi tiga uang itu di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta untuk ASB Rp4.500.000.000, DJU menerima uang dolar setara Rp6.000.000.000, dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000.

Terus, AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000. Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000.

Adapun tersangka ABS, DJU, dan AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.