Dia mengaku mendapat informasi bahwa pimpinan GIZ sudah berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian untuk menjalankan program-programnya. "Saya berharap agar GIZ dapat membantu untuk mendorong legalitas kratom oleh pihak kementerian," sebutnya.

Kratom sering disebut daun surga asal Kalimantan karena khasiat yang dimiliki sebagai pengobatan tradisonal. Petani dan buruh sering mengunyah daun kratom segar sebagai stimulan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan produktivitas kerja.

Namun United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memasukkan pohon kratom sebagai narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) sejak tahun 2013. Sidang Harmonisasi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di bidang obat tradisional dan suplemen makanan juga menggolongkan seluruh bagian pohon kratom dilarang untuk dikonsumsi disebabkan kratom memiliki efek ketergantungan, euphoria, halusinasi, dan toksis terhadap sistem saraf.

Meski begitu, Indonesia merupakan negara pengekspor utama kratom ke Amerika Serikat, rata-rata kratom yang dijual senilai Rp 100.000/kg. Tingginya permintaan kratom membuat banyak petani dan nelayan di 14 kecamatan di Kapuas Hulu menanam kratom.

“Kratom sangat membantu masyarakat kami. Kalau sudah ada kepastian hukum, ini bisa dikelola dengan leluasa,” tandasnya.