https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan ini, Berikut Rincian Besarannya

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan ini, Berikut Rincian Besarannya

(Tribun Jateng/Wid) Ilustrasi uang gaji.


Elaeis.co - Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS akan diberikan pada Juni ini. Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan, sejauh ini belum ada penentuan tanggal pemberian gaji ke-13. Namun, acuan besaran gaji ke-13 nanti adalah gaji yang diterima oleh PNS pada 1 Juni 2021.

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut. Dikutip merdeka.com.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji ke-13

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 :

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural :

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000. 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :