Polda Riau dikatakan Iqbal juga memfasilitasi mediasi permasalahan lahan antara masyarakat dan perusahaan guna mencari solusi penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak.
Selain itu, Iqbal juga meminta agar jajaran dapat bersinergi dalam mencari informasi terkait status, legalitas dan asal usul lahan yang bersengketa antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menjelaskan, Komisi III DPR RI sendiri memiliki Panja Penegakan Hukum. Panja tersebut kemudian dibagi menjadi ke beberapa sub. Salah satunya adalah bidang konflik pertanahan maupun mafia tanah.
Dikatakannya, kedatangan pihaknya ke Riau khusus membahas persoalan konflik lahan yang ada. Sesuai dengan laporan tahunan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), setidaknya ada tiga provinsi yang masuk kategori konflik pertanahan tertinggi.
“Ada Sumatera Utara, Jambi dan Riau. Kami datang khusus menyoroti konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Di Riau ini ada beberapa konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak kunjung selesai. Kira-kira bagaimana membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari informasi yang ia dapat, saat ini ada persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dengan status berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, konflik masih tetap terus berlanjut.
“Kami nanti juga akan melihat persoalan lain terkait dengan kejahatan bidang pertanahan di Provinsi Riau ini. Jadi, ini bukan kunjungan terakhir. Tapi ini kunjungan pertama dan akan ada selanjutnya,” pungkasnya.
Kasus Lahan di Riau Mulai Dikuliti
Diskusi pembaca untuk berita ini