Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023 lalu, resmi mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tahun 1998 silam.
Pencabutan itu sesuai putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.
Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan Sei Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare.
Tidak hanya itu, majelis juga menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau setelah dimekarkan lahir kabupaten baru yakni Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Siak tidak lagi tergabung kepada Kabupaten Bengkalis. Lokasi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang dimaksudkan kini berada di Kabupaten Siak, Riau.
Kebun Dasrin di Dayun Masih di Rongrong, Buah Sawit Dicuri, Pelakunya Diduga Preman Suruhan PT DSI
Diskusi pembaca untuk berita ini