Masih dari data SIPERIBUN tersebut, Farah menjelaskan Sumsel menjadi provinsi di urutan ketiga yang banyak memiliki perusahaan sawit yang belum memiliki izin HGU.
"Nomor urut satu adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan yang kedua adalah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)," bebernya lebih lanjut.
Oleh karena itu, kata dia, kegiatan Satgas dilakukan di Palembang untuk memberikan sosialisasi di Sumsel sebagai upaya mengoptimalisasi tata kelola di industri sawit,” kata Farah.
Baca juga: Dua Pertiga Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Miliki Izin HGU
Ia mengatakan, usaha perkebunan kelapa sawit di Sumsel seluas 1.245.767 hektar terdiri dari perusahaan perkebunan seluas 711.012 hektar (Ha) atau sebanyak 53 persen.
"Dan luas perkebunan sawit rakyat, baik plasma dan swadaya, seluas 534.755 atau 47 persen," kata dia lagi.
Adapun produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang bisa dihasilkan yakni sebesar 3,4 juta ton per tahun dengan jumlah petani sawit sebanyak 227.521 keluarga.
Jumlah Perusahaan Perkebunan sebanyak 277 perusahaan dan Industri pengolahan kelapa sawit sebanyak 88 pabrik dengan total kapasitas terpasang 47.200 ton/jam.
Baca juga: Perusahaan Sawit Diminta Lakukan Rekonsiliasi Data IUP dan HGU Secara Periodik
Selain itu, ujarnya, Sumsel juga sebagai produsen minyak sawit terbesar nomor 5 secara nasional dan nomor 3 di pulau Sumatera dengan volume ekspor sebesar 192.214 ton dengan nilai ekspor sebesar USD 209.661.
Paling Lambat Desember 2024, Izin HGU Harus Dimiliki Perusahaan Sawit di Sumsel
Diskusi pembaca untuk berita ini