Palembang, elaeis.co - Desember 2024 menjadi batas akhir bagi puluhan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Teguran itu disampaikan oleh Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi, Farah Heliantina, bagi 50 perusahaan sawit di Sumsel yang belum memiliki izin HGU.
Hal itu dikatakan Farah belum lama ini saat berbicara dalam acara sosialisasi bertajuk "Regulasi dan Coaching Clinic Pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)".
Baca juga: Dukung Pelaku Usaha, Kementerian ATR/BPN Siap Percepat Penerbitan Sertifikat HGU
Kegiatan tersebut, seperti dikutip elaeis.co, Senin (29/7/2024), diselenggarakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Perlu diketahui, acara yang berlangsung di Auditorium Bina Praja milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel itu dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang juga anggota satgas tersebut
Turut hadir dalam acara itu sejumlah pihak terkait seperti sejumlah pengurus dan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumsel, Asnawati.
Kemudian, Prayudhi Syamsuri selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan), dan lainnya.
Baca juga: BPN Sumut: Ratusan Ha HGU Tambak Beralih Jadi Sawit. Parahnya Lagi...
“Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mempunyai HGU, termasuk di Sumsel," kata Farah.
Berdasarkan data sementara yang ada di Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) yang dikelola Ditjenbun, ucap Farah, ada 537 perusahaan sawit yang belum memiliki izin HGU.
"Di Sumsel yang belum melakukan pemenuhan HGU ada 50 perusahaan dan ini diharapkan Desember nanti semuanya sudah mempunyai HGU,” ucap Farah.
Paling Lambat Desember 2024, Izin HGU Harus Dimiliki Perusahaan Sawit di Sumsel
Diskusi pembaca untuk berita ini