Berita / Nusantara /
Pemerintah Masih Mengevaluasi Aturan Moratorium Sawit
Jakarta, Elaeis.co - Meski banyak kalangan mendesak, belum ada keputusan apakah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit akan diperpanjang atau tidak. Sampai saat ini pemerintah masih mengevaluasi beleid yang dikenal dengan Moratorium Sawit itu.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud mengatakan, laporan evaluasi pelaksanaan inpres tersebut sedang disiapkan bersama kementerian/lembaga terkait. Nantinya, laporan evaluasi akan disampaikan kepada Presiden.
“Kami akan segera laporkan evaluasi inpresnya. Sekarang sedang disiapkan laporannya,” katanya, dikutip Kontan, kemarin.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan yang diamanatkan oleh inpres tersebut terbilang cukup baik. Diantaranya tata kelola perkebunan kelapa sawit, kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan. Termasuk penurunan emisi gas rumah kaca, serta peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.
Meski begitu, hingga kini belum diputuskan apakah moratorium akan diperpanjang atau tidak. “Belum ada arahan, kami laporkan progres yang ada dan pimpinan akan pertimbangkan apakah setuju diperpanjang atau cukup saja,” sebutnya.
Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) sebelumnya meminta Presiden Jokowi untuk melanjutkan moratorium sawit.
Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea mengatakan, saat ini total luasan perkebunan sawit Indonesia mencapai 16,38 juta hektar (ha). Produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah setiap tahunnya mengalami over stock di kisaran 4,5 juta - 5 juta ton per tahun.
“Untuk itu moratorium sawit harus dilanjutkan, untuk mengerem pembukaan lahan baru perkebunan sawit,” katanya.
POPSI meminta pemerintah fokus pada peningkatan produktifitas petani sawit. Salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dinilai sudah tepat dilakukan.
Sebagai informasi, POPSI telah menyurati Presiden Jokowi agar memperpanjang beleid yang diterbitkan pada 19 september 2018 lalu itu. Sesuai Diktum Kesebelas Inpres 8/2018, pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Inpres 8/2018 dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus. Artinya, masa berlaku moratorium hanya tiga tahun dan akan berakhir September mendatang.
Komentar Via Facebook :