Berita / Sumatera /
Penyegelan Perusahaan Sawit Bandel Berlanjut
Bangkinang, elaeis.co - Setelah melakukan penyegelan terhadap seluruh aset PT Bumi Sawit Perkasa (BSP), tindakan serupa juga dilakukan Pemkab Kampar terhadap 4 perusahaan lain di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan.
Perusahaan yang disegel itu yakni PT Mandau Alam Sejahtera (MAS), PT Mandau Alam Lestari, PT Lindai Jaya Lestari (LJL), dan PT Kamparindo Sejahtera.
Tim terpadu Pemkab Kampar yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo,, BPN Kampar, Camat Tapung Hulu, dan Pemdes Danau Lancang, mendatangi satu-satu perusahaan dan melakukan tindakan tegas karena tidak lengkap izinnya.
Saat melakukan peninjauan di PT MAS, tim menemukan ada beberapa karyawan perusahaan yang tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS. Perusahaan itu juga tidak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB.
Saat mendatangi PT LJL, manajemen perusahaan melakukan penolakan dengan tidak menandatangani berita acara hasil temuan tim terhadap izin perusahaan yang tidak lengkap.
Kepala DPM-PTSP Kampar, Hambali MBA, menegaskan bahwa langkah penertiban akan terus dilakukan terhadap perusahaan yang bandel.
“Kami akan terus menyegel perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap. Kalau tanda segel dirusak, dihilangkan, atau ditutupi, kami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukannya,” katanya dalam keterangan resmi Diskominfo Kampar.
Komentar Via Facebook :