Berita / Nusantara /
Polri Ingin Tempatkan Novel Baswedan Cs Awasi Dana Covid
Jakarta, Elaeis.co - Mabes Polri ingin memberi tugas 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.
Diketahui, 57 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan telah resmi berhenti dari KPK per hari ini, Jumat (1/10).
"Kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan Pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).
Argo mengatakan Polri masih menggodok mekanisme perekrutan tersebut dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait. Dia menegaskan bahwa Polri ingin Novel Baswedan cs mau bergabung.
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," kata dia.
Argo memastikan bahwa rencana perekrutan itu serius dilakukan Polri. Ia menekankan, pihaknya juga tak meragukan rekam jejak eks pegawai KPK yang dipecat tersebut. Khususnya dalam pemberantasan korupsi
"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," katanya.
Sebelumnya, 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mulai hari ini, mereka sudah bukan lagi bagian dari KPK.
Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kapolri Jenderal Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri.
Ia lantas bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta resmi terkait usul tersebut. Listyo mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 kemarin melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. CNN Indonesia.
Komentar Via Facebook :