Menurutnya, banyak masyarakat enggan mengurus kelengkapan dokumen tanah ulayat untuk persyaratan program PTSL karena tidak mau repot dalam urusan surat menyurat.
"Karena dalam prosesnya banyak pihak yang harus dilibatkan. Diantaranya kepala waris dan anggota kaum. Prosedur yang banyak membuat masyarakat malas untuk mengurus atau ikut PTSL," sebutnya.
BPN Pessel sebenarnya sudah sering menggelar kegiatan sosialisasi ke kantor pemerintah nagari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program PTSL.
"Tapi hasilnya masih belum memuaskan karena rata-rata tanah masyarakat berstatus tanah ulayat, sehingga tidak bisa sewenang-wenang dilakukan oleh perorangan," tukasnya.
PTSL Terhambat Status Tanah Pusako
Diskusi pembaca untuk berita ini