Siak, elaeis.co - Pernyataan Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik terkait constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare yang dikelola PT Karya Dayun di Kabupaten Siak, Riau, berbuntut panjang.

Sebelumnya Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik mengatakan tidak ada lahan masyarakat Dayun yang menjadi objek eksekusi. Jika sekiranya ada diharapkan melapor kepadanya dan ia akan membantu penyelesaiannya dengan PT DSI. Bahkan Nugrik menduga massa yang menghadang eksekusi sengaja didatangkan dari luar daerah. 

Petani sawit, pemilik lahan hingga organisasi IPK pun kecewa dengan pernyataan tersebut. Mereka meminta agar Nasya Nugrik menarik pernyataannya yang terkesan menyudutkan para korban.

"Senin kemarin, kami bersama teman-teman IPK Dayun sudah mendatangi secara baik-baik kantor penghulu. Sayangnya dia tak masuk kantor. Kami bertemu dengan Sekretaris Kampung (Kerani) Dayun, dan menyampaikan ingin jumpa dengan penghulu," kata Ketua Harian DPD IPK Riau, Unggal Gultom kepada elaeis.co, Kamis (27/10).

Unggal mengatakan, tujuan IPK menjumpai Penghulu Kampung Dayun tidak ada lain hanya untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya di berbagai media massa terkait constatering dan eksekusi lahan.

"Dia menuduh organisasi kepemudaan yang ikut bersama masyarakat menolak constatering diduga sengaja didatangkan dari luar wilayah. Kan jelas, organisasi kepemudaan yang ikut mendampingi masyarakat IPK, apakah maksudnya ingin menuding IPK atau bagaimana?,” kata dia.

Karena itu lah Unggal Cs mendatangi Penghulu Kampung Dayun. Unggal juga mengaku sudah menjelaskan kepada Kerani Kampung Dayun terkait seluk beluk konflik lahan itu muncul.

Kepemilikan lahan di hamparan 1.300 hektare itu sudah bersertifikat (SHM), yang asal muasal lahan adalah proses jual beli dengan masyarakat, yang surat-surat awalnya dari Kampung Dayun. 

"Jika surat dipersoalkan, tentu mempersoalkan surat-surat yang diterbitkan sendiri oleh kampung Dayun,” kata dia.