https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tekab 308 Ringkus Gaek Berusia 56 Tahun, ini Daftar Kesalahannya

Tekab 308 Ringkus Gaek Berusia 56 Tahun, ini Daftar  Kesalahannya

Pelaku penganiayaan, AS, diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Foto: Humas Polres Lampung Tengah


Gunung Sugih, elaeis.co - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (lamteng), Polda Lampung, meringkus seorang warga berinisial AS, warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian. Pria berusia 56 tahun itu merupakan tersangka penganiayaan terhadap MS (40), karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Aji Jaya (GAJ).

"Selain itu, dia juga diduga terlibat pendudukan lahan serta pengrusakan dan pembakaran aset milik PT GAJ pertengahan bulan lalu. Dia juga diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap petugas gabungan di Pubian," kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas, melalui keterangan resmi Humas Polres Lamteng.

Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang mengawasi operasional alat berat ekskavator di kebun kelapa sawit perusahaan bersama 5 orang aparat keamanan yang melakukan pengawalan.

“Aktivitas korban diberhentikan oleh sekitar 8 orang, termasuk pelaku AS. Tersangka menyuruh korban berhenti dengan berkata 'berhenti, kalau tidak berhenti saya bakar nanti',” ungkapnya.

Baca juga: Massa Bakar Aset Perusahaan Perkebunan Sawit di Lampung Tengah

Melihat pelaku mulai emosi, salah satu aparat keamanan menenangkan suasana. Mereka lalu beranjak dan berunding di rumah seorang warga. “Di rumah itu terjadi lagi perdebatan antara korban dengan rombongan pelaku. Di tengah perdebatan itu, tiba-tiba AS meninju kepala bagian kiri korban,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala sebelah kiri dan langsung membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Lamteng.

Berbekal laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku AS melintas mengendarai mobil minibus warna hitam dari arah Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban menuju Kecamatan Kalirejo.

“Pelaku berhasil diamankan oleh pertugas tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, termasuk perannya dalam aksi anarkis di PT GAJ,” paparnya.

Pelaku AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 187 KUHP jo pasal 170 KUHP jo pasal 160 KUHP dan pasal 351 KUHP.
 

Komentar Via Facebook :