https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ternyata, Gubernur Syamsuar Pernah Tolak Perpanjangan Izin Lokasi PT DSI saat Menjabat Bupati Siak

Ternyata, Gubernur Syamsuar Pernah Tolak Perpanjangan Izin Lokasi PT DSI saat Menjabat Bupati Siak

Perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak bertemu dengan Gubernur Riau Syamsuar di Kota Pekanbaru. Ist


Pekanbaru, elaeis.co - Gubernur Riau Syamsuar ternyata pernah beberapa kali menolak permohonan perpanjangan izin lokasi yang diajukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak.

Hal ini terungkap saat pertemuan perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak, yakni Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan Gubernur Riau Syamsuar di Kota Pekanbaru, Selasa (27/6).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH selaku yang dikuasakan petani sawit tiga kecamatan tersebut mengungkapkan, permohonan perpanjangan izin lokasi itu ditolak ketika Gubernur Syamsuar masih menjabat Bupati Siak periode 2011-2016 dan periode 2016-2019.

"Sewaktu Pak Syamsuar masih menjabat Bupati Siak, beberapa kali pihak PT DSI mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasi, namun Pak Syamsuar tidak memberikan perpanjangan izin lokasi tersebut karena perusahaan tidak melaksanakan program kemitraan dengan," kata Sunardi usai bertemu Gubernur Riau Syamsuar.

Pertemuan ini digelar untuk membahas konflik antara petani sawit di tiga kecamatan di Kabupaten Siak yang akhir-akhir ini bersengketa dengan PT DSI.

"Tadi sudah kami paparkan secara gamblang kepada Pak Gubernur, dan pada prinsipnya Pak Syamsuar memberikan apresiasi dan berharap permasalahan ini segera terselesaikan dan tentunya melibatkan pihak-pihak terkait," kata Sunardi.

Pada pertemuan tersebut, petani sawit di tiga kecamatan itu menyampaikan bahwa pada 30 Mei 2023 lalu, warga juga telah menerima surat resmi dari Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Isinya bahwa PT DSI sampai hari ini belum mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU). Artinya PT DSI belum ada melakukan proses pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau," ungkapnya.

Menyikapi hal itu, lanjut Sunardi, Gubernur Syamsuar memberikan pandangan terhadap perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut.

"Sehingga pandangan dari Pak Gubernur sendiri, kalau perusahaan yang belum memiliki HGU lalu mengambil hak atau lahan masyarakat sama dengan perampokan," ucap Sunardi mengutip pendapat Syamsuar.

Untuk diketahui, BPN Riau telah menerbitkan Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023. Poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI.

Komentar Via Facebook :