https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Terusir dari Hutan, Pemerintah Diminta Memanusiakan Anak Rimba

Terusir dari Hutan, Pemerintah Diminta Memanusiakan Anak Rimba

Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Foto: Ist.


Jakarta, elaeis.co - Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk institusi pemerintahan desa adat berbasis budaya-budaya lokal dan kearifan lokal untuk mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat hukum adat anak rimba Suku Anak Dalam (SAD). Tujuannya, agar masyarakat hukum adat SAD bisa mendapatkan kesetaraan hak akses dan fasilitas yang sama sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seutuhnya.
  
“Saya menerima tamu dari masyarakat hukum adat anak rimba SAD Provinsi Jambi yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai WNI. Kita tahu, masyarakat hukum adat anak rimba di Jambi itu tinggal di hutan sebagai sumber kehidupan. Tetapi kemudian, ketika hutannya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan berubah menjadi kebun sawit, mereka terusir keluar hutan. Banyak juga yang menjadi pengemis dan lain sebagainya,” katanya lewat keterangan resmi Setjen DPR RI.

Menurutnya, sebagian besar SAD saat ini ingin menetap di luar hutan. Akan tetapi, ketika ingin menetap, mereka terkendala untuk punya KTP.

"Padahal bukti sah sebagai WNI secara yuridis kan mempunyai KTP. Namun, mereka ingin mempunyai KTP saja bahkan pemerintahan desa setempat ternyata tidak bisa juga mengeluarkannya. Beberapa ada anaknya yang ingin sekolah, tetapi ketika sudah kelas 6 SD lalu ternyata ketika ingin mendapatkan ijazah tidak bisa. Karena apa? Karena mereka tidak punya akta kelahiran,” ungkapnya dengan nada miris.
 
Ironisnya lagi, tutur Politisi Fraksi PKB ini, pernah terjadi suatu ketika ada warga SAD sakit namun tidak diterima di puskesmas setempat. “Jadi saya miris. Walaupun itu bukan dapil saya, tapi saya sebagai Anggota DPR RI punya kewajiban menyampaikan bahwa mereka menjadi bagian dari tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara negara baik eksekutif dan legislatif sesuai kapasitas dan sesuai tugas. Mari membantu agar SAD dimanusiakan,” tegasnya.
 
“Jadi ini harus jadi gerakan politik bersama. Secara de facto SAD adalah WNI tapi secara yuridis mereka belum mendapatkan pengakuan sebagai WNI sehingga menyulitkan mereka hidup di negara sendiri. Saya harap ini jadi perhatian bersama, Kementerian Desa bisa membantu nasib sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan membentuk satu institusi yang bisa melindungi dan memfasilitasi hak-hak mereka sebagai WNI serta bisa memanusiakan SAD yang tinggal di Indonesia,” tandasnya.
 
Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kenendes PDTT, Sugito mengungkapkan, pihaknya belum lama ini telah menerima audiensi dari masyarakat SAD Provinsi Jambi. Sebagai tindak lanjut, Sugito menuturkan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah salah satunya dengan Kepala Dinas PMD Provinsi setempat. Pihaknya juga telah menunjuk staf untuk juga melakukan koordinasi dengan stakeholder-stakeholder terkait lainnya, salah satunya Kementerian Dalam Negeri.
 
“Saat ini RUU terkait dengan adat masih berproses. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian upaya kita untuk mendorong layanan dasar. Karena, mereka belum punya KTP, akses untuk kesehatan juga masih terbatas dan mereka kesannya masih nomaden. Maka kami ingin mendorong dari sisi hak-hak warga negara. Kami mohon dukungan politik dari DPR RI,” ujarnya.
 

Komentar Via Facebook :