Jakarta, elaeis.co - Sejauh ini, Pemerintah telah mengeluarkan izin untuk pengelolaan 16 juta hektar (Ha) perkebunan kelapa sawit di berbagai daerah di Indonesia.

“Kalau data yang kita punya, pemerintah sudah mengeluarkan izin bagi sekitar 16 juta hektar sawit," kata Suyus Windayana selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Data itu ia ungkapkan, seperti dikutip elaeis.co dari laman resmi ATR/BPN, Jumat (26/7/2024), dalam Pertemuan Awal atau Entry Meeting Kajian Sistemik Bersama Ombudsman RI di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta belum lama ini.

Entry meeting itu digelar dengan topik "Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit", dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto.

Di samping itu, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Yoseph Maturbongs, dan sejumlah staf Ombudsman hadir dalam pertemuan tersebut.

"Meskipun memang yang sudah bersertifikat itu baru sekitar 7,9 atau 8 juta Ha dengan total 11 ribu bidang tanah," kata Suyus Windayana saat itu.

"Ini menjadi perhatian karena sawit merupakan penghasil produk terbanyak di Indonesia, di satu sisi memang konfliknya cukup tinggi di lapangan itu,” ungkap Suyus Windayana menambahkan.

Tetapi apapun yang terjadi, Kementerian ATR/BPN sendiri, kata Suyus, siap mengawal pendaftaran lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. 

“Saat ini telah ada sekitar 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertifikat lahannya," ungkapnya.

"Khususnya oleh Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah dan siap dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan Izin Usaha Perkebunannya,” terang Suyus Windayana.