Teluk Kuantan, elaeis.co – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, melalui Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Singingi melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda. Operasi dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PETI yang merusak lingkungan.

Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, operasi dilakukan di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang telah ditinggalkan oleh pelaku saat penindakan dilakukan. Diperkirakan belasan hektar kebun sawit di lokasi ini rusak karena dikorek oleh para penambang liar.

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Singingi, operasi berlangsung di daerah kebun sawit milik koperasi KKPA di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Dalam kegiatan ini, petugas menemukan empat unit rakit PETI serta sejumlah barang bukti berupa satu unit fuel pump dan satu buah kelahar as. Namun, aktivitas PETI di lokasi ini juga telah ditinggalkan oleh pelaku sebelum petugas tiba. Belasan hektar kebun sawit juga hancur oleh aktivitas ilegal tersebut.

Dalam penindakan ini, petugas melakukan langkah tegas dengan merusak dan memusnahkan rakit PETI agar tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rakit yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga membuat laporan resmi untuk proses tindak lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang menyampaikan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemilik dan perusahaan perkebunan sawit, untuk bekerja sama melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI,” jelasnya dalam rilis Humas Polres Kuansing dikutip elaeis.co Kamis (16/1).

“Polres Kuansing berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dapat diminimalisir,” pungkasnya.