Banten, elaeis.co - Ketua Aspek-PIR Banten M Nur mendukung pemerintah untuk memberantas peredaran benih kelapa sawit tanpa sertifikat atau benih ilegal. Sebab benih ilegal ini menjadi salah satu musuh utama target pemerintah yakni kelapa sawit berkelanjutan secara nasional.
Bibit ilegal atau abal-abal, menurutnya, juga menjadi momok bagi petani kelapa sawit. Karena akan sangat merugikan kelapa sawit lantaran kualitasnya yang buruk.
"Kalau ilegal mesti tegas pemerintah berantas supaya tidak merugikan semua pihak terutama petani," ujarnya Senin (10/7).
Kepada elaeis.co, M Nur mengatakan bahwa dirinya tak menampik untuk mendukung langkah pemerintah yakni Dirjenbun Kementan untuk melarang penjualan kecambah kelapa sawit secara online yang digaungkan beberapa waktu lalu.
Karena dengan sistem jual beli tersebut, petani kelapa sawit cenderung tertipu lantaran tidak bisa langsung mengecek kualitas benih itu sendiri. Malah benih yang dijual bebas menggunakan online itu dianggap tidak berkualitas karena tidak melalui penangkar resmi dengan sertifikat yang lengkap.
"Untuk itu kita berharap pemerintah memfasilitasi petani yang ingin mendapatkan benih berkualitas dan bersertifikat," pintanya.
Bicara benih atau bibit kelapa sawit, erat kaitannya dengan program peremajaan sawit rakyat (PSR). M Nur menceritakan saat ini ada 2 kelompok tani dengan luasan lahan sekitar 300 hektar telah mendapatkan angin segar dari BPDPKS. Usai diajukan hampir satu tahun lamanya, kebun tersebut tinggal menunggu rekomtek untuk PSR.
"Alhamdulillah, 300 kebun kelapa sawit itu tinggal tahap pihak ketiga saja," terangnya.
Kendati begitu, M Nur mengaku cemas dengan adanya informasi tengah dikajinya penambahan dana PSR yang sampai Rp60 juta/hektar itu. Ia khawatir jika lahan yang diajukan petani masih terdaftar sebagai penerima dana hibah Rp30 juta/hektar.
"Kita berharap lahan ini masuk dalam penerima Rp60 juta/hektar jika diputuskan tahun ini," pintanya.
Bukan tanpa sebab, kekhawatiran M Nur itu karena dana hibah Rp30 juta/hektar tidak cukup untuk menyelesaikan peremajaan itu. Artinya petani masih kudu berhutang untuk mencukupi hingga kebun kelapa sawitnya berproduksi.
"Kalau Rp30 juta/hektar berat. Salah-salah justru kebun tidak terawat," terangnya.
Aspek-PIR Banten Dukung Pemberantasan Bibit Kelapa Sawit Ilegal Sangat Merugikan Petani
Diskusi pembaca untuk berita ini