"Kalau nanti aku bertindak, jangankan tempat Abang ini, semuanya jadi aku ambil. Kata-kata itu tentu memancing emosi dan membuat darah kami naik. Bagaimana tidak, kami sabagai warga Siak yang sudah puluhan tahun tinggal disini, dari tahun 80an dilahirkan dan dibesarkan disini, seolah-olah harga diri kami direndahkan, bahkan terkesan dia sebagai penguasa di Desa Muara Dua," ungkapnya dengan rasa geram.
Hal senada juga di keluhkan warga lainnya, lahan mereka juga pernah di klaem yang bersangkutan namun mereka tetap mempertahankan hingga saat ini.
"Bukan lahan mas Anto saja yang di klaim, lahan kami yang sudah kami tanami sawit sekitar 7 hektare, juga di klaem sama dia. Namun tetap kami pertahankan karena kami juga punya legalitas. Apalagi di lahan itu sudah kami tanami sawit lebih kurang 3 tahun. Memang orang ini berdasarkan informasi baru 5 tahun tinggal di Desa Muara Dua, namun lagaknya bukan main," ujar pria tersebut.
Sementara, Ardi Sembiring mengaku bahwa lahan Anto merupakan miliknya berdasarkan surat dari Kelompok Tani Muara Dua.
Ketika Ardi S di konfirmasi awak media membenarkan bahwa lahan itu miliknya berdasarkan surat dari kelompok tani Muara Dua.
"Kita disini dulu ada pembagian lahan kelompok tani dari Desa Muara Dua ke masyarakat diperbatasan PS. Nama kelompoknya KTH (Kelompok Tani Hutan), pembagian lahan itu kalau tidak salah sejak tahun 2021," ungkapnya.
Ardi juga mengaku tidak hanya dirinya yang mendapatkan lahan tersebut. Tapi semua masyarakat kebagian. "Semua lahan disitu sudah dibagikan ke kemasyarakat," jelasnya.
Bahkan, lanjut Ardi, tidak hanya punya Anto, lahan atas nama Pak Haji samping Tukang seluas 7 hektar juga miliknya. "Iya, yang samping Pak Tukang seluas 7 hektar sampai perbatasan itu juga punya saya. Saya paling luas dapat lahan pembagian," tegasnya.
Namun, saat ditanya terkait kasus penggarapan lahan di kawasan hutan yang pernah dilakukannya hingga alat beratnya diamankan polisi, Ardi menjawab terbata-bata.
"Nampaknya abang mau cari gara-gara sama saya. Konfirmasi boleh bang, aku tau abang LSM wartawan aku tau. Gini Bang, kalau mau bagus-bagus tidak kayak gitu Bang," jawabannya dengan nada keras.
Sementara menanggapi keluhan warga, Kepala Desa Temusai Samsudin menegaskan agar warganya tetap mempertahankan haknya, apa lagi mereka menguasai lahan itu sejak desanya masih tergabung dengan Desa Perincit tahun 2000-an.
"Untuk warga Kampung Temusai maupun warga Kabupaten Siak yang saat ini ada masalah sengketa lahan dengan oknum kelompok tani atau warga Desa Muara Dua, selagi masih memiliki legalitas pertahankan. Sebab tapal batas Kemendagri tahun 2018 itu tidak menghilangkan hak perdata warga Desa Temusai. Intinya, jangan pernah takut dengan gertakan oknum-oknum anggota kelompok tani," tegasnya.
Lahan yang Ditanami Sawit Kena Jarah Bang Jago, Warga Temusai Siak Berontak, Bakal Tempuh Jalur Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini