"Dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 milyar," sebutnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan, KLHK berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
"Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup," tukasnya.
Dia mengaku telah meminta penyidik untuk pengembangan kasus ini dan menjerat semua yang terlibat dengan pasal berlapis. "Penyidikan jangan hanya menggunakan UU Kehutanan, tapi juga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, tegasnya.
Dia menambahkan bahwa dalam beberapa tahun ini KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik yang melibatkan pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
"KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan," pungkasnya.
Mau Berkebun Sawit, Perambah Kawasan TWA Seblat Diringkus
Diskusi pembaca untuk berita ini