Dengan putusan ini, masyarakat hutan adat kini bisa melanjutkan kehidupan dan aktivitas tradisional mereka tanpa takut terkena sanksi hukum, selama aktivitas tersebut bukan untuk tujuan komersial. Sawit Watch bersama IHCS menyatakan akan memantau implementasi putusan MK dan menempuh jalur konstitusional jika hak masyarakat dilanggar.
Keputusan MK ini menjadi titik penting dalam perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia, sekaligus mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan turunan UU Cipta Kerja yang berdampak pada masyarakat di kawasan hutan.
MK Lindungi Komunitas Hutan Adat, Sanksi UU Cipta Kerja Dihapus
Diskusi pembaca untuk berita ini