Pekanbaru, elaeis.co - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Bagi Hasil Sawit (DBH-Sawit) dengan nomor 38 Tahun 2023 telah terbit dan telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah terkait DBH Sawit itu, diharapkan dapat segera dicairkan dan dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di daerah penghasil sawit.
Riau merupakan daerah yang paling menantikan DBH Sawit tersebut. Apalagi Riau yang memiliki 3 juta hektar perkebunan sawit, dan merupakan yang terluas di Indonesia.
Akan tetapi, saat ini DBH Sawit masih belum bisa dicairkan karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), yang di dalamnya juga nanti akan berisi tentang petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi mengatakan, pada prinsipnya PP tersebut akan mengatur DBH kelapa sawit, baik daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil.
"Kemudian juga ekternalitas pembangunan dengan persentase. Eskternalitas di sini yakni dampak-dampak lingkungan, kemudian hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang berdampak dari industri kelapa sawit tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Syahrial, DBH Sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Pada awalnya, pihak Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor, namun pada akhirnya disetujui hanya 4 persen.
"DBH tersebut masuk dalam siklus APBN, namun untuk penyalurannya menunggu Peraturan Menteri Keuangan," sebutnya.
Sebelumnya, Gubri Syamsuar juga mengapresiasi dan bersyukur dengan telah terbitnya PP terkait DBH Sawit tersebut. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
Gubri juga mengajak bahwa DBH Sawit nantinya akan dipriorutaskan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan juga pendidikan.
Mohon Bersabar Pencairan DBH Sawit Masih Menunggu Permenkeu
Diskusi pembaca untuk berita ini