Pekanbaru, elaeis.co - Keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun dinilai tidak perlu ditutup, melainkan ditata dan diintegrasikan ke dalam sistem industri sawit nasional

Skema kemitraan dengan petani kecil bahkan diusulkan diperluas hingga 50 persen untuk memperkuat ekosistem sawit yang lebih adil dan berkelanjutan.

Guru Besar Ekonomi Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP., menegaskan bahwa pendekatan pelarangan atau penutupan PKS tanpa kebun bukan solusi tepat dalam menyelesaikan persoalan industri sawit di lapangan. 

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi baru, terutama bagi petani kecil yang selama ini terbantu oleh keberadaan PKS tersebut.

“Kalau PKS tanpa kebun ini memang berkontribusi bagi petani kecil, kenapa harus ditutup? Lebih baik dilegalkan, izinnya dilengkapi, AMDAL dipenuhi, lalu diarahkan untuk bermitra dengan petani,” kata Prof. Almasdi, Senin (4/5). 

Dalam pandangannya, skema kemitraan antara PKS dan petani perlu diperkuat secara signifikan. Selama ini, pola kemitraan yang ada dinilai masih terbatas dan belum sepenuhnya memberikan dampak luas bagi petani swadaya.

Prof. Almasdi mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menetapkan porsi kemitraan minimal 20 persen, tetapi meningkatkannya hingga 50 persen dari total pasokan PKS. Langkah ini diyakini dapat membuka akses pasar yang lebih besar bagi petani kecil, khususnya mereka yang belum terhubung dengan perusahaan inti.

“Minimal 20 persen, tapi idealnya bisa sampai 50 persen pasokan PKS berasal dari petani kecil. Ini akan memperluas akses pasar dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.

Menurutnya, dengan skema tersebut, petani tidak hanya menjadi pemasok pasif, tetapi juga mendapatkan posisi yang lebih kuat dalam rantai pasok industri sawit.

Lebih lanjut, Prof. Almasdi menilai keberadaan PKS tanpa kebun justru menciptakan dinamika pasar yang kompetitif di tingkat lokal. Di sejumlah daerah, keberadaan banyak PKS memberikan alternatif bagi petani untuk menjual hasil panen ke pabrik dengan harga terbaik.

Ia mencontohkan kondisi di lapangan di mana petani rela mengirim TBS ke PKS yang lokasinya lebih jauh hanya karena selisih harga yang lebih tinggi.

“Selisih harga Rp200 per kilogram itu sangat berarti bagi petani. Mereka bisa mendapatkan tambahan pendapatan yang cukup signifikan,” jelasnya.

Menurutnya, kompetisi harga tersebut secara umum memberikan keuntungan bagi petani, meskipun tetap membutuhkan pengaturan agar tidak menimbulkan distorsi pasar.

Selain isu kemitraan, Prof. Almasdi juga menyoroti aspek tata ruang industri sawit, khususnya terkait jarak antar-PKS yang dinilai terlalu rapat di beberapa wilayah.

Ia menilai, keberadaan PKS yang berdiri berdekatan dapat memicu persaingan tidak sehat, bahkan berpotensi menimbulkan praktik yang merugikan industri secara keseluruhan.

“Harus ada pengaturan jarak. Jangan terlalu dekat, karena bisa memicu persaingan yang tidak sehat,” tegasnya.
Penataan ini dinilai penting agar distribusi pabrik lebih merata dan efisien, sekaligus menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Prof. Almasdi menekankan bahwa industri sawit, baik yang berbasis kebun inti maupun PKS tanpa kebun, merupakan bagian penting dalam rantai ekonomi nasional. 

Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang dibutuhkan bukanlah pembatasan atau penutupan, melainkan pengelolaan yang lebih terstruktur.

“Intinya, selama ada pasar, petani akan tetap bergerak. Tugas pemerintah adalah memastikan pasar itu adil, teratur, dan berpihak pada petani kecil,” pungkasnya.

Dengan pendekatan tersebut, keberadaan PKS tanpa kebun diharapkan tidak lagi dipandang sebagai masalah, melainkan sebagai bagian dari solusi dalam memperkuat ekonomi petani sawit di Indonesia.