Berita / Nusantara /
PPKM Level 4, Belum Divaksin Tak Bisa Naik Pesawat
Elaeis.co - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Salah satu kebijakan mengatur syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021, calon penumpang yang berasal dari daerah kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib menyertakan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Bagaimana jika calon penumpang mengidap komorbid yang disarankan dokter untuk tidak divaksin?
"Itu berisiko. Intinya, peraturan ini dibuat untuk menurunkan risiko penularan (covid-19). Bukan untuk menyusahkan orang lain. Kalau orang komorbid dalam masa pandemi sangat berisiko kalau bepergian," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (30/7).
"Orang dengan komorbid sebaiknya tidak bepergian. Sama dengan anak-anak, sangat berisiko dan disarankan untuk tidak bepergian," tambah dia.
Sonny menegaskan, orang yang akan melakukan perjalanan dari daerah PPKM Level 3-4, dalam hal ini transportasi udara wajib mematuhi persyaratan dalam surat edaran tersebut. Wajib menyertakan sertifikat vaksinasi dan PCR.
"Kalau (calon penumpang) tidak ada sertifikat vaksin, yak enggak bisa. Sekali lagi kami tegaskan, peraturan ini dibuat untuk menyelamatkan orang," jelas dia.
"Jika mendesak, mendesaknya itu apa? Bukan lantas jadi pengecualian. Kalau kebanyakan pengecualian, nanti malah tertular," tegas Sonny.??
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan. Merdeka.com
Komentar Via Facebook :