Pekanbaru, elaeis.co – Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) Sontang PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) berhasil memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Sertifikat ISPO diperoleh dari lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui lembaga Sertifikasi ISPO PT Bureau Veritas Indonesia (BVI).
"Sertifikat ISPO ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras PT ASPL dalam mengedepankan operasional yang memenuhi kriteria 3P. Yaitu Profit, People, dan Planet," ujar SPV Dept Sustainability PT APSL, Dedy Alisyahbana, dalam keterangannya Jumat (22/9).
Dengan adanya ISPO, memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk kondisi kerja, upah, dan hak pekerja.
“PT APSL mematuhi semua peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan yang berlaku melalui ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia," ungkapnya.
Mewakili manajemen, dia mengucapkan terima kasih dan tentunya ini adalah momen gembira sekaligus membanggakan. ‘’Kami sangat bersyukur karena kebun dan PKS Sontang PT APSL memperoleh sertifikat ISPO,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi konsumen bahwa perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi ISPO telah mematuhi semua izin budidaya dan produksi minyak kelapa sawit (CPO).
"Serta memenuhi seluruh kewajiban yang terkait dengan lisensi tersebut di seluruh rantai nilai, mulai dari pembebasan lahan hingga penjualan produk,’’ jelas Dedy.
Asisten Agronomi PT APSL Zainul Hakim menambahkan, ini kali pertama kebun dan unit PKS PT.APSL mengantongi sertifikat ISPO. Sedangkan beberapa unit kebun dan pabrik lainnya kini sedang dalam proses.
“Bagi PT APSL sendiri, ini juga bagian dari upaya korporasi dalam memperkuat keyakinan pasar domestik maupun global, sehingga kelak berbuah positif terhadap pendapatan perusahaan,” harapnya.
Sertifikasi ISPO dikembangkan oleh Kementerian Pertanian dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
"Selain menciptakan tata kelola industri kelapa sawit yang berkonsep bisnis berkelanjutan, pemenuhan syarat ISPO juga bentuk komitmen PT. APSL untuk memenuhi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020," jelasnya.
PT APSL adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan produsen CPO yang sedang berkembang di wilayah Riau.
PT APSL Raih Sertifikat ISPO Perdana untuk Kebun dan PKS
Diskusi pembaca untuk berita ini