https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ratusan Petani Sawit Paluta Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

Ratusan Petani Sawit Paluta Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

Pemkab Paluta daftarkan ratusan petani sawit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. foto: ist.


Gunung Tua, elaeis.co - Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan MM menyerahkan kartu peserta jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 976 petani sawit.

Kartu peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan dari Kecamatan Padang Bolak, Parlin Siregar, dan Kecamatan Portibi, Rudi Sintaro Harahap, di Halaman Kantor Bupati Paluta.

Patuan menjelaskan bahwa para petani sawit yang menerima kartu peserta jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dibebankan iuran bulanan. "Ditanggung oleh pemerintah, dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (24/8).

Menurutnya, pemberian kartu peserta jaminan sosial tersebut sejalan dengan program mengentaskan kemiskinan, terutama warga kategori miskin ekstrem.

"Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, para petani pekebun sawit di Paluta akan merasa lebih aman dan tidak cemas lagi jika terjadi risiko kecelakaan kerja hingga kematian, karena risiko tersebut sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Ditambahkannya, bagi peserta yang meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta serta menanggung biaya pendidikan dua orang anak mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai sarjana. Sedang peserta yang mengalami kecelakaan kerja, akan ditanggung biaya pengobatan sampai sembuh.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto menambahkan, Pemkab Paluta secara bertahap akan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja rentan di wilayah itu berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dia menjamin pekerja di sektor sawit yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Biaya pengobatan seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada petani sawit merupakan bentuk kepedulian Pemkab Paluta terhadap warganya,” imbuhnya.


 

Komentar Via Facebook :